Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, pada Kamis (19/6/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Raperda tersebut telah sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan-undangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan persetujuan dan ketenteraman masyarakat merupakan landasan penting bagi terciptanya lingkungan sosial yang aman dan tertib. Pemerintah daerah, di Kabupaten Sambas, diharapkan mampu menyusun regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan tetapi juga menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin, yang hadir secara berani, turut menyampaikan urgensi pembentukan Raperda ini. Ia menyoroti bahwa Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan strategi dalam menertibkan pelanggaran Perda dan/atau Perkada secara non-yustisial. Melihat dinamika sosial yang semakin kompleks di Kabupaten Sambas, kehadiran regulasi ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum dalam menjaga perdamaian umum dan ketenteraman masyarakat secara berkelanjutan.
Pembahasan Raperda dipimpin oleh Ketua Tim Kelompok Kerja 4, Dono Doto Wasono, dan berlangsung secara komprehensif, mencakup kajian terhadap 69 pasal dalam rencana. Substansi materi yang dibahas meliputi antara lain ketertiban kebersihan, ketertiban bangunan dan usaha, ketertiban lingkungan, ketertiban sungai dan saluran, ketertiban komunikasi, ketertiban parkir dan angkutan jalan, hingga ketertiban sosial.
Rapat ini juga diikuti oleh berbagai pihak lintas instansi, baik secara langsung maupun virtual. Hadir langsung di antaranya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Erwanto, beserta Fitri, serta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas. Dari Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir pula Cecila Veronica S., Tri Wibowo, dan Mus Artodihadjo. Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bella, mengikuti rapat secara berani melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini juga melibatkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Kalbar, Eghler, sebagai bagian dari proses pembelajaran dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Setelah melalui pembahasan yang konstruktif dan akomodatif, rapat ditutup pada pukul 16.00 WIB dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi. Sebagai penutupnya, Zuliansyah kembali mengingatkan pentingnya menjaga kualitas produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan norma dan ketentuan hukum yang lebih tinggi, sekaligus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Raperda Kabupaten Sambas tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan bahwa substansi materi muatan Raperda tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar, serta tidak bertentangan dengan putusan pengadilan dan norma hukum lainnya. Selanjutnya, proses ini akan dilengkapi melalui penerbitan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat.
Dokumentasi: