Sintang — Rumah Belajar Kain Pantang Sintang menjadi sorotan dalam upaya pelestarian budaya lokal dan penguatan ekonomi kreatif melalui kegiatan "Stimulasi Pencanangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI)" yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025. Kegiatan ini difokuskan pada Rumah Belajar Kain Pantang Sintang sebagai pusat warisan budaya yang memiliki kekayaan intelektual komunal yang sangat potensial untuk didaftarkan dan dilindungi secara hukum.
Dipimpin oleh Andy Hermawan Prasetio selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, kegiatan ini turut melibatkan Sigit Pramono, Ricki Pramadi, dan Rezha Fitriono yang merupakan tim teknis dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), memberikan pendampingan strategis dalam pengumpulan dan pencatatan data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Rumah Belajar Kain Pantang.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari koordinasi sebelumnya yang telah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum terhadap hasil karya budaya masyarakat lokal. Rumah Belajar Kain Pantang dipilih karena dinilai memiliki potensi besar sebagai pusat kekayaan intelektual tradisional berbasis kain dan desain khas lokal.
Dalam penjelasannya, Andy menyampaikan bahwa pencatatan data KIK menjadi langkah awal yang sangat penting untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi masyarakat. Dalam kegiatan ini, terinventarisasi sebanyak 190 motif kain pantang hasil dokumentasi dari Hetty Kus Endang, seorang pegiat wastra yang juga menjadi pemrakarsa pendirian Rumah Belajar Kain Pantang.
Lebih lanjut, Sigit Pramono menjelaskan bahwa selain motif kain, proses pewarnaan yang menggunakan bahan-bahan alami seperti kayu jangau, air temas, tunjung, kapuk, lerak, hingga daun kunyit, memiliki nilai autentik tinggi dan bisa diusulkan sebagai Indikasi Geografis (IndiGeo). Hal ini menjadi peluang besar bagi Kabupaten Sintang untuk memperluas daftar Kekayaan Intelektualnya.
Dalam sesi diskusi, dibahas pula pentingnya Rumah Belajar Kain Pantang tidak hanya sebagai pusat pelestarian budaya, tetapi juga sebagai tempat pengembangan bisnis kreatif berbasis KI. Dengan adanya perlindungan terhadap karya, masyarakat dapat merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus berinovasi dalam pengembangan wastra lokal.
Sebagai bentuk dukungan lanjutan, Rumah Belajar Kain Pantang akan diusulkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual dengan kategori Kawasan Karya Cipta. Sementara itu, Galeri Kain Pantang juga akan diajukan sebagai Kawasan Desain Industri. Proses pengusulan ini dijadwalkan masuk dalam laporan tahap 2 (B07–B09) yang akan disampaikan pada 19 Agustus 2025 mendatang.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM serta komunitas budaya di Sintang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran merek, hak cipta, dan potensi indikasi geografis guna memperkuat ekosistem KI daerah.
Kolaborasi multipihak juga akan terus didorong untuk mendukung promosi dan pengembangan Kain Pantang Sintang sebagai identitas daerah. Dengan pendampingan berkelanjutan dan pendekatan berbasis komunitas, Sintang diharapkan mampu menjadi contoh nyata daerah yang sukses memadukan pelestarian budaya dengan pemberdayaan ekonomi kreatif melalui perlindungan Kekayaan Intelektual.