Sintang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha lokal dengan melakukan kegiatan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek, pada produk unggulan daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Pusat Perbelanjaan "Semprong 79", milik Ibu Ida, pelaku UMKM di Kabupaten Sintang.
Pendampingan ini dipimpin oleh Devy Wijayanti selaku Kepala Bidang Pelayanan KI, bersama tim dari Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Sari Nurhadi, Ira Witrijayanti, Reni, dan perwakilan Helpdesk Layanan KI. Mereka hadir untuk memberikan edukasi dan asistensi langsung kepada pemilik usaha terkait pentingnya perlindungan hukum atas merek dan produk mereka.
Dalam sesi pemaparan, Sari Nurhadi, Ketua Pokja Pemetaan Potensi Produk Unggulan Daerah, menjelaskan secara rinci prosedur pendaftaran merek, mulai dari persyaratan administrasi hingga tahapan pemeriksaan substantif oleh DJKI. Ia menegaskan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas penting yang membedakan suatu produk dari pesaingnya serta menjadi aset yang bernilai ekonomi tinggi.
Ibu Ida sebagai pemilik merek "Semprong 79" menerima berbagai masukan dari tim pendamping, termasuk saran terkait desain logo dan pemilihan nama merek agar memiliki daya pembeda yang kuat. Setelah konsultasi tersebut, permohonan merek dagang "Semprong 79" langsung diajukan secara daring melalui situs resmi DJKI di www.dgip.go.id.
Tak hanya berhenti pada pendaftaran merek, pendampingan ini juga menyentuh aspek penting lain yaitu sertifikasi produk. Ira Witrijayanti, Ketua Pokja Penegakan Hukum Sertifikasi, menggarisbawahi pentingnya sertifikasi sebagai indikator kualitas dan kepercayaan konsumen, serta sebagai prasyarat bagi produk untuk menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Dalam proses pendampingan ini, diketahui bahwa produk Semprong 79 telah sukses mendapatkan sertifikasi yang menunjukkan kualitas produknya telah memenuhi standar yang ditetapkan. Sementara itu, permohonan merek "Semprong 79" saat ini sedang berada dalam tahap pemeriksaan substantif oleh DJKI, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum dan tidak adanya kesamaan dengan merek terdaftar lainnya.
Pihak Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan akan terus memantau proses tersebut dan memberikan informasi terkini kepada pemilik usaha. Proses ini diharapkan dapat segera menghasilkan sertifikat merek resmi yang akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek "Semprong 79".
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap agar pelaku usaha seperti Ibu Ida dapat memaksimalkan perlindungan hukum dan pemanfaatan sertifikasi dalam strategi pemasaran produk mereka. Legalitas dan kualitas yang sudah diakui diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM di Kabupaten Sintang.
Dengan langkah nyata ini, Kanwil Kemenkum Kalbar membuktikan komitmennya dalam membina UMKM lokal agar melek Kekayaan Intelektual, serta mampu bersaing dan tumbuh berkelanjutan di era perdagangan bebas yang semakin kompetitif.