Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mempawah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (19/6/2025) di ruang rapat Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat tersebut dimoderatori oleh Ketua Tim Kelompok Kerja 4, Dono Doto Wasono, dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Dalam berbagai hal, Zuliansyah menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta rapat dan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, baik dari aspek prosedural maupun substansial.
“RPJMD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah lima tahunan yang wajib diselaraskan dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujar Zuliansyah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mempawah, Ami Febriyanto, turut menyampaikan urgensi pembentukan Raperda ini. Ia menjelaskan bahwa RPJMD Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029 dirancang sebagai dokumen arah pembangunan yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, serta pengelolaan keuangan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini juga merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mempawah terpilih hasil Pilkada 2024.
Setelah paparan dari para narasumber, rapat dilanjutkan dengan pembahasan menyeluruh terhadap Raperda, dimulai dari judul hingga penjelasan pasal demi pasal. Kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Bappeda Kabupaten Mempawah.
Rapat harmonisasi ini diikuti oleh berbagai pihak terkait yang berperan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Zuliansyah, beserta jajaran Tim Kelompok Kerja 4 yang terdiri dari Dono Doto Wasono, Cecila Veronica S., Tri Wibowo, dan Mus Artodihadjo. Dari unsur perencanaan pembangunan daerah, turut hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mempawah, Ami Febriyanto, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Merry. Selain itu, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh Deasy dan Anggun, sementara dari Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah hadir Kepala Bagian Hukum, Bunyamin. Kegiatan ini juga diikuti oleh Eghler, CPNS pada Kementerian Hukum Kalimantan Barat, sebagai bagian dari pembelajaran dan penguatan kapasitas ASN muda di lingkungan Kementerian.
Berdasarkan hasil keputusan rapat, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan bahwa substansi Raperda RPJMD Kabupaten Mempawah 2025–2029 tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, maupun peraturan-undangan yang lebih tinggi atau sejajar, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan melalui penerbitan surat berikutnya yang telah selesai harmonisasi.
Dokumentasi: