Pontianak — Dalam rangka mendengarkan langkah-langkah persiapan likuidasi keuangan, jajaran penyusun laporan keuangan dan penyusun laporan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Asistensi Pelaksanaan Langkah-Langkah Monitoring Sebelum Dilakukan rekamanan Likuidasi secara virtual pada Jumat, 20 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dari ruang kerja Kanwil.
Asistensi ini menjadi bagian penting dari proses persiapan menuju kegiatan utama, yakni Asistensi Pelaksanaan Likuidasi Data Laporan Keuangan Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan pada tanggal 23 Juni 2025. Dalam pemaparan yang disampaikan secara berani, disebutkan bahwa dari total 217 satuan kerja dengan kode Satker lama, terdapat 86 Satker yang masih memiliki saldo aktif dan wajib melaksanakan proses likuidasi. Kantor Wilayah Kalimantan Barat termasuk di dalamnya sebagai salah satu Satker yang harus melakukan proses tersebut.
Dalam kegiatan asistensi, peserta menerima sejumlah arahan teknis sebagai langkah tindak lanjut. Di antaranya adalah memastikan ketersediaan pengguna aplikasi SAKTI untuk tahun 2024 dan 2025, melakukan monitoring “To Do List” serta menghilangkan selisih data antara aplikasi SAKTI dan SPAN baik pada kode Satker lama maupun baru. Selain itu, seluruh modul pada kedua kode Satker tersebut diwajibkan telah melakukan tutup buku hingga bulan Mei 2025.
Langkah lainnya meliputi pengunduhan laporan keuangan yang diaudit pada kode Satker lama sebelum likuidasi dimulai, melakukan set-up proses likuidasi pada modul persediaan, aset tetap, penagihan, dan GLP, serta melakukan verifikasi terhadap modul pengguna yang dipesan. Peserta juga diingatkan agar memastikan telah dibentuknya Tim Likuidasi di tingkat satuan kerja dan wilayah, serta mempersiapkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk diunggah sebagai data dukungan.
Melalui asistensi ini, diharapkan seluruh satuan kerja, khususnya Kantor Wilayah Kalimantan Barat, dapat melaksanakan proses likuidasi secara tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dokumentasi: